Ia berharap, kerja sama akan terus berlanjut, karena tugas kewenangan JPN adalah untuk memulihkan keuangan negara dan menjaga kewibawaan pemerintah. “Kita berharap kinerja ini bersinergi sampai seterusnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, untuk membantu penagihan tunggakan pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Kajen menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jumat (15/7/2022). Penyerahan dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Dari Perumda Air Minum Tirta Kajen Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Aula Kejari.
Direktur Perumda Tirta Kajen Nur Wachid, usai kegiatan itu menyampaikan, salah satu indikator kinerja perusahaan adalah efisiensi penagihan. “Efisiensi penagihan di sini jadi modal juga bagi perusahaan dalam rangka menjaga kinerja dan pengembangannya. Oleh karena itu, ada beberapa tunggakan yang harus kita tangani,” kata dia.
Baca Juga:8 Tips Buka Usaha Angkringan Agar Untung Gede10 Doa Sehari-hari, Yuk Umi Ajarkan Ke Anak Kita
Atas dasar kerja sama sebelumnya atau MoU antara PDAM dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, maka pihaknya hari itu menyerahkan surat kuasa khusus ke Kejaksaan agar mendampingi dan membantu PDAM untuk menangani tagihan tersebut. “Total tagihan yang nanti akan di-SKK-kan secara bertahap. Karena keterbatasan waktu dan personel baik di Kejaksaan maupun PDAM. Tunggakan yang kita serahkan ialah tunggakan yang berumur sudah lama,” ujar Nur Wachid. (had)