IFSOC: Tahun 2022 Jadi Momentum Penguatan Fondasi Fintech dan Ekonomi Digital

IFSOC catatan akhir tahun 2022 tentang fintech dan ekonomi digital
Tangkapan layar acara Media Briefing Catatan Akhir Tahun 2022 IFSOC tentang fintech dan ekonomi digital, Selasa (27/12/2022). (dok/ifsoc)
0 Komentar

IFSOC mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan. Khususnya terkait aset kripto, UU PPSK telah memberikan pengaturan yang fundamental dengan penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen.

“UU PPSK telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia,” imbuh Tirta. (rls/way)

0 Komentar