Catatan: Jumlah maksimal barang-barang tadi adalah 1 kantong plastik besar. Kantong plastik ini telah disediakan oleh pihak Lapas Pekalongan.
Adapun barang-barang yang DILARANG, meliputi:
- Durian;
- Jengkol;
- Petai;
- Bumbu dapur;
- Mie instan;
- Alat elektronik,
- Senjata api;
- Senjata tajam;
- Narkoba;
- Wadah atau barang dari bahan besi atau kaca;
- Bakso kuah;
- Roll on (deodorant)
Nah, demikian daftar jenis barang titipan yang dibatasi maupun dilarang di Lapas Kelas IIA Pekalongan.
Patut diketahui pula, setiap pengunjung serta barang bawaannya akan diperiksa secara ketat oleh petugas Lapas Pekalongan.
Baca Juga:Dua Mahasiswa UIN Gus Dur Terima Hibah Permodalan Tahun 2022 dari Kemenpora dan PegadaianKembangkan Ekosistem Keamanan Siber, Protergo Optimistis terhadap Potensi Perangkat Lunak Buatan Indonesia
Jika ditemukan barang terlarang, misalnya narkoba, maka yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (way)