Mengurai Benang Kusut Rob Pekalongan (4), Penanganan Rob Secara Terpadu

Mengurai Benang Kusut Rob Pekalongan (4), Penanganan Rob Secara Terpadu
Pulau Simonet di utara tanggul kian tenggelam. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Kebijakan penanganan Rob Pekalongan pada dasarnya sudah masuk dalam program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 dan dalam Peraturan Peraturan nomor 79 tahun 2019 juga mengamanatkan percepatan pembangunan kawasan Batang Pekalongan (Petalong). Sehingga secara kebijakan ada dukungan dari pemerintah pusat untuk penyelesaian permsalahan rob dan menganggulangi dampaknya.

Permasalahanya adalah kebijakan dan program penanggualangan dampak rob Pekalongan saat ini masih penanggulangan fisik, sementara program pemulihan ekonomi dan sosial masih sedikit baik jumlah maupun kualitasnya padahal dampak ekonomi dan sosial ini yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Sementara itu, luasnya area rob Pekalongan (wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan) serta banyaknya aspek yang tedampak rob Pekalongan memerlukan penangan yang komprehensif dan terpadu.

Berikut ini adalah masukan dan arahan penanaganan rob Pekalongan ke depan: Pertama, perlu ada badan atau lembaga yang bertugas mengkoordinasikan semua program atau kebijakan baik program fisik, lingkungan ekonomi maupun sosial yang bersifat lintas sektor dan lintas kewenangan (kabupaten dan kota). Selama ini program-program yang masuk dalam penaganan bersifat parsial belum ada koordinasi, padahal penangana rob Pekalongan tidak bisa ditangani secara parsial, karena bisa jadi penanganan satu area akan berdampak pada area lain. Badan/lembaga ini bisa di bawah koordinasi Provinsi Jawa Tengah atau Pemerintah Pusat disesuaikan dengan Peraturan Perundangan yang ada.

Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Rob Pekalongan (3), Apakah Pembangunan Tanggul Dapat Menyelesaikan Permasalahan Rob?Mengurai Benang Kusut Rob Pekalongan (2), Dampak Rob Pekalongan

Kedua, perlu satu visi dan tujuan untuk menutaskan banjir rob Pekalongan, serta pemulihan dampaknya baik lingkungan, sosial dan ekonomi masyaraka. Semua stakeholder baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota, masyarakat, perguruan tinggi dan stakeholder lainnya harus satu visi dan tujuan.

Ketiga, perlu ada roadmap/peta jalan yang disusun bersama-sama untuk menuntaskan banjir rob Pekalongan, serta pemulihan lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat terdampak dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun ke depan. Roadmap/peta jalan inilah yang menjadi pegangan bagi semuanya dalam Koordinasi Badan/Lembaga koordinasi yang akan dibentuk (siapa berbuat apa).

Keempat, perlu berkolaborasi antar semua unsur baik pemerintah desa/kelurahan, kabupaten, kota, provinsi, pusat, masyarakat serta parapihak lainnya dalam penanganan rob Pekalongan. (habis)

0 Komentar