Lebih dari itu, SU yang menjadi single parents juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak. “Uang hasil penjualan motor itu, ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya” ucapnya.
“Dalam kasus ini, kami dari jajaran Polsek Tambora memberikan fasilitas untuk dilakukan pertemuan mediasi antara pelaku dan korban karena alasan kemanusiaan,” ujar kompol Putra.
Setelah Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto pertemukan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Innalillahi, Abdul Hamid “Pak Ogah” Meninggal DuniaSalut, Babinsa di Kodim Kendal Wajib Pantau Terus Kasus Stunting di Desa
“Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan,” kata Kompol Putra.
Restorative Justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, dimana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku. (sef)