KAJEN,Radarpekalongan.id – Proyek Alun-alun Kajen, Kabupaten Pekalongan, molor. Meski sudah diperpanjang satu kali hingga 22 Desember 2022, mega proyek di Kota Santri ini tak kunjung kelar. Deadline proyek pun diperpanjang hingga 30 Desember 2022, namun pihak rekanan dikenai denda.
Jika hingga akhir tahun 2022 ini tak selesai juga, Pemkab Pekalongan akan memutus kontrak proyek atau mengambil sikap sesuai mekanisme. Sesuai kontrak, proyek revitalisasi Alun-alun Kajen harusnya selesai pada 16 Desember 2022. Namun nyatanya tak selesai. Akhirnya tenggat waktu (deadline) diperpanjang sampai 22 Desember 2022.
Kepala DPU Taru Kabupaten Pekalongan Mudiarso, dikonfirmasi, kemarin, mengatakan, proyek Alun-alun Kajen tinggal menaikkan monumen bulan. “Hari ini (kemarin,red) rencana naik. Kalau bulan naik sudah 100%, tinggal pembersihan lapangan,” kata dia.
Baca Juga:Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Muhammad Muanam Meninggal DuniaDuh! Jalan Ambles di Karyamukti Belum Ada Penanganan
Dikatakan, setelah tanggal 23 Desember 2022, pihaknya terapkan mekanisme denda pada rekanan. Denda perharinya, 1/1000 X nilai kontrak. “Mudah-mudahan tanggal 30 Desember sudah selesai,” harap dia.
Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, dikonfirmasi terpisah, menyampaikan, proyek Alun-alun Kajen sudah diperpanjang satu kali hingga 22 Desember 2022. Waktu itu diperpanjang karena memang ada penyesuaian secara teknis.
Hingga deadline itu, ternyata tetap saja proyek belum selesai. Akhirnya Pemkab Pekalongan memberi kesempatan kedua, deadline diperpanjang sampai 30 Desember 2022. Namun kontraktor dikenakan denda. “Denda mulai berlaku sejak 23-30 Desember 2022 nanti. Dendanya 1/1000 x nilai kontrak, per hari,” ujar Akbar.
Akbar menjelaskan, proyek itu tinggal menyelesaikan pemasangan monumen rembulan dan air mancur. Ia berharap semua itu selesai sesuai deadline sebelum berganti tahun. “Biar malam tahun baru bisa dinikmati,” kata dia.
Jika hingga batas waktu tanggal 30 Desember 2022 belum juga selesai, pemkab akan memutus kontraknya. Pemda akan ambil sikap sesuai mekanisme yang ada. “Hasil koordinasi dengan dinas terkait tanggal 30 Desember nanti sudah terpasang semua. Sudah selesai,” katanya.
Dikatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi pelaksaan proyek di tahun 2022 ini. Kebiasaan proyek di akhir tahun diharapkan tidak terjadi lagi. Sehingga pada tahun 2023 percepatan pembangunan akan dilakukan. Selain itu, beberapa proyek strategis pemda akan menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum. “Beberapa proyek strategis seperti RSUD Kajen, beberapa ruas jalan, akan minta pendampingan dari APH,” kata Sekda.