Keenam, poduk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.
Ketujuh, produk kosmetika yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.
Kedelapan, produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.
Demikianlah 8 standar kehalalan kosmetik dan penggunaannya berdasarkan fatwa MUI.
Baca Juga:Coffee Morning Hybrid: Cara Lapas Pekalongan Tingkatkan Sinergitas InternalMUI Akan Perkenalkan Ukhuwah ala Indonesia ke Dunia Internasional
Pedoman tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan bagi umat Muslim dalam memilah produk kosmetik yang digunakan sehari-hari. Wallahu’alam. (way)
Image by Freepik