Disebutkan dalam raperda, bahwa penetapan KTR bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan amsyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Pekalongan dalam waktu dekat. Raperda KTR dinilai sangat mendesak untuk diusulkan, agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang menurun di antaranya karena paparan asap rokok. Perda KTR diharapkan bisa ditetapkan pada tahun 2023. (had)