RADARPEKALONGAN.ID – Hingga habis masa kontrak pada 27 Desember 2022, pekerjaan fisik Islamic Center Batang tahap dua belum juga usai. Oleh karenanya, CV Sahabat Berkarya Bersama asal Kota Semarang selaku pelaksana proyek diberikan kesempatan perpanjangan dan ditarget mampu merampungkan sisa pekerjaan di akhir tahun.
Sebagai konsekuensi atas perpanjangan waktu tersebut, rekanan dikenai denda, yakni sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak Rp 12 miliar.
“Berdasarkan hasil opname kami kemarin, rekanan hanya bisa menyelesaikan pekerjaan hingga 94 persen saja. Artinya masih tersisa kekurangan pekerjaan sebanyak 6 persen sampai dengan habis masa kontrak,” ujar Kabid Tabaling, DPUPR Kabupaten Batang, Danang Purwanto, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga:Intensitas Curah Hujan Meningkat, Waspadai Bencana HidrometeorologiMotornya Dicuri Seorang Ibu yang Menghidupi Tiga Anaknya, Korban Pilih Cabut Laporan
Dijelaskan dia, dengan terjadinya keterlambatan pekerjaan itu, rekanan dikenakan denda sebesar Rp 12 juta per hari, atau 1/1000 dari nilai kontrak pekerjaan. Danang pun meminta rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun 2022.
“Kami sudah tekankan pada rekanan juga agar sebelum akhir tahun ini pekerjaan sudah selesai, sehingga Januari 2023 mendatang sudah bisa masuk masa pemeliharaan,” kata Danang.
Menurutnya, keterlambatan pengiriman material, hingga cuaca yang tidak bersahabat, sangat berpengaruh pada penyelesaian pekerjaan IC tahap dua. Ia pun tidak mau menduga adanya kesulitan finansial pada rekanan, sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan.
“Padahal kami pun sudah berulang kali meminta rekanan untuk menambah jumlah pekerja dan jam kerja (lembur). Namun hal itu kembali lagi pada kemampuan rekanan itu sendiri,” katanya.
Adapun, kata dia, saat ini rekanan tengah mengebut pekerjaan seperti pemasangan keramik kamar mandi, mekanikal elektrikal, lampu plafon, pengecatan, sistem air bersih air kotor, pemasangan sprinkler pemadam kebakaran.
“Setelah selesai pekerjaan tahap dua ini, bangunan Islamic Center sudah bisa difungsikan maksimal. Di mana pada pengerjaan tahap pertama sudah terselesaikan bangunan miniatur kabah, shafa marwah, dan jamarat. Kemudian di tahap dua juga sudah berdiri satu bangunan dengan dua lantai, di mana pada lantai pertama difungsikan sebagai ruang pengelola / office, dan lantai dua ada masjid,” jelasnya.
Masih kata Danang, jika berdasarkan Detail Engineering Design (DED) yang ada, pembangunan IC tidak berhenti pada tahap kedua saja. Melainkan masih ada banyak bangunan atau fasilitas lain yang semestinya berdiri di lahan bekas pangkalan truk Banyuputih itu.