RADARPEKALONGAN.ID – Bulan Jumadal Ula yang bertepatan dengan Desember, banyak kalangan melangsungkan pernikahan. Undangan walimah datang dari teman, keluarga dan tetangga. Acara akad nikah ada yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), masjid, hingga rumah mempelai putri.Masalahnya, mana tempat yang lebih disarankan bagi pasangan yang hendak melangsungkan akad nikah? Artikel ini semoga dapat menambah pemahaman kepada orang tua maupun wali serta keluarga maupun pasangan yang hendak menikah.
Dilansir di web jatim.nu.or.id disebutkan bahwa setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan tentu mengharap pernikahannya penuh berkah. Karena itu, tak sedikit dari mereka yang melangsungkan akad pernikahannya di masjid. Namun, mungkin sebagian orang masih ragu bagaimana sesungguhnya hukum dan kebolehannya melangsungkan akad nikah di masjid?Jumhur (mayoritas) ulama memang menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Diantara tujuannya adalah agar lebih mudah diketahui khalayak banyak dan juga demi keberkahan akad tersebut. Siti ‘Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
Artinya: Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.
Baca Juga:Luangkan Waktu untuk Membaca Al-Qur’an, Berikut Manfaatnya?Fitnah Merajalela, Jangan Kendor Melakukan Kebaikan
Hanya saja para ulama Maliki mengingatkan, kebolehan akad nikah di masjid hanya prosesi ijab kabulnya saja. Sedangkan acara-acara lain seperti makan-makan atau tradisi yang berkaitan dengan pernikahan, sebaiknya dilakukan di luar masjid. Batasan ini juga tentu sangat beralasan karena menyangkut kehormatan masjid itu sendiri sebagai tempat suci dan tempat ibadah yang harus tetap dijaga, seperti tidak mengeraskan suara, tidak memperbanyak bicara, tidak mengizinkan perempuan yang sedang haid, dan sebagainya. Sehingga sekiranya tidak bisa menjaga kehormatan masjid, maka makruh hukumnya. Bahkan jumhur ulama sepakat memakruhkan dan melarang nyanyian-nyanyian yang tak pantas dilakukan di masjid.Pertanyaannya, mengapa pernikahan diperbolehkan di masjid, bukankah pernikahan termasuk akad? Para ulama menjelaskan, akad yang dimakruhkan di masjid adalah akad jual beli atau sewa-menyewa. Sedangkan akad hibah dan sejenisnya tidak dimakruhkan, bahkan dianjurkan di masjid. Salah satu akad yang dianjurkan adalah akad nikah.Namun, perlu diingat, para ulama telah memakruhkan mengeraskan suara di masjid, walaupun dengan suara zikir, jika sekiranya zikir itu bisa mengganggu orang yang shalat. Jika tidak mengganggu maka tidak makruh. Justru jika dengan mengeraskan zikir dapat membangkitkan ketaatan, menggugah hati orang yang melakukannya atau mengingatkan orang tidak berzikir, maka itu lebih baik.Bagaimana jika mengeraskan suara dalam berbicara? Jika yang dibicarakannya adalah hal-hal yang kurang baik maka jelas hukumnya makruh, bahkan bisa haram. Sama halnya dengan pembicaraan yang baik-baik tetapi mengganggu orang yang shalat maka itu pun bisa makruh. Intinya, jika pembicaraannya dihalalkan dan tidak mengganggu maka hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan (‘Abdurrahman ibn Muhammad ‘Audh al-Jaziri, Al-Fiqh ala al-Mazhahib al-Arba‘ah, [Beirut: Darul Kutub], 2003, jilid 1, halaman: 259).Sementara perihal menyantap makanan di masjid, selama tidak mengotori, hukumnya mubah. Namun, bila mengotori dan mengganggu, karena makanannya berbau seperti petai dan jengkol, maka hukumnya makruh bahkan tidak diperkenankan.Kesimpulannya, melangsungkan akad nikah di masjid termasuk hal yang dianjurkan, dengan catatan tetap menjaga kehormatan masjid. Sebaiknya tidak dilakukan pada waktu shalat karena bisa mengganggu, terlebih memakai pengeras suara, tidak membicarakan hal-hal yang tak sepatutnya, dan seterusnya. Demikian pula acara makan-makan. Boleh dilakukan di masjid tapi dengan tetap menjaga kebersihan dan kehormatannya. Jika tidak bisa, sebaiknya dilakukan di luar masjid, terlebih ada kekhawatiran akan disertai obrolan yang tak patut atau ada orang yang berteriak. Mungkin itu pula pertimbangan ulama Maliki menyarankan agar yang dilakukan di masjid hanya prosesi akad nikahnya saja (Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 37, halaman: 214).Selain itu, para ulama Syafii, Maliki, dan Hanbali menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada hari Jumat, sebagaimana yang telah dilakukan para ulama terdahulu. Sebab, hari Jumat adalah hari besar yang mulia, dianggap rajanya hari, bahkan Nabi Adam pun diciptakan pada hari itu. Sementara keberkahan dalam akad nikah tentu sangat diharapkan. Sehingga ia dianjurkan pada hari yang paling mulia dan penuh keberkahan itu. Ditambahkan oleh ulama Syafi‘i, akad nikah juga sebaiknya dilakukan pada pagi hari Jumat, berdasarkan salah satu doa Rasulullah SAW: Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi mereka.Namun, menurut ulama Hanbali, justru sebaiknya akad dilangsungkan pada sore hari. Hal itu berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Lakukanlah perkawinan di sore hari. Karena hal itu lebih besar menarik keberkahan.Menurut para ulama, selain berada di waktu mustajab, akad nikah pada sore hari Jumat juga dianggap lebih dekat pada tujuan pernikahan. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr], jilid 9, halaman: 6618). Wallahu a’lam. (*)