KAJEN, Radarpekalongan.id – Dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melakukan terobosan dengan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP). Untuk itu, sebelum dilaunching Bupati Pekalongan Fadia Arafiq meninjau gedung sentral pelayanan masyarakat di Komplek Pemerintahan Alun Alun Kajen.
Adapun Mall Pelayanan Publik dibangun untuk mempermudah akses layanan publik satu pintu bagi warga masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Dalam tinjauan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto dan Plt Dinperindag Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo.Dengan adanya Mall Pelayanan Publik, nantinya masyarakat dapat melakukan pengajuan perijinan dan mengakses pelayanan publik lain seperti pembuatan paspor, pembuatan KTP juga akte anak serta pelayanan publik lainnya.
Diharapkan dengan adanya Mall Pelayanan Publik maka dapat memberikan kemudahan dan percepatan layanan publik kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan. “Jadi semua masyarakat akan mendapatkan kemudahan pelayanan karena ada dalam satu lokasi. Di Mall Pelayanan Publik ini ada 24 layanan, ” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto. (Yon)