JAKARTA, Radarpekalongan.id – Lantaran laju penularan Covid-19 sudah melandai, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan PPKM terakhir tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51.“Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat saat ini. Namun, Kepala Negara tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.“Pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujarnya.Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap menyiagakan fasilitas kesehatan di semua wilayah. Vaksinasi Covid-19 termasuk booster juga harus terus dijalankan.Jokowi mengungkapkan alasan mencabut PPKM. Menurutnya, berdasarkan data saat ini, laju penularan Covid-19 melandai. Data 27 Desember 2022, positivity rate Covid-19 mingguan hanya 3,35 persen. Standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, positivity rate harus di bawah 5 persen.Selain itu, keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau BOR berada di angka 4,79 persen. Sementara kematian akibat Covid-19 tercatat hanya 2,39 persen. “Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” imbuhnya.Jokowi menyebut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Sementara jika merujuk data lima indikator endemi Covid-19, transmisi Covid-19 di Indonesia berada di level 2.“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka,” pungkas Jokowi. (dur/merdeka.com)