PPKM Dicabut, Alhamdulillah Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

PPKM Dicabut, Alhamdulillah Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah
Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah Menkes raker dengan komisi IX DPR. (Radarpekalongan.id/disway.id)
0 Komentar

JAKARTA, Radarpekalongan.id – Kendati Presiden Jokowi sudah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun pemerintah masih menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Tetapi, pada saatnya pemerintah akan mengkaji ulang biaya perawatan yang ditanggung itu.Kepastian itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). “Pemerintah masih menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 meski PPKM resmi dicabut. Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung,” ucapnya.Dia mengambil contoh, pemerintah akan mengkaji ulang pembiayaan jika ada seseorang mengalami penyakit jantung sekaligus positif Covid-19. Kata Budi, biaya perawatan bisa masuk ke mekanisme asuransi.“Penyakitnya jantung tapi dites ada positif Covid-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS di mana karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19,” tuturnya.Budi melanjutkan, masyarakat pada waktunya membayar biaya perawatan dengan asuransi masing-masing. Jika tidak punya asuransi, maka bayar pribadi.“Mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri,” ucapnya.“Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi,” terang Budi.Seperti diketahui, lantaran laju penularan Covid-19 sudah melandai, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan PPKM terakhir tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51.“Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat saat ini. Namun, Kepala Negara tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.“Pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” pungkasnya. (dur/merdeka.com)

0 Komentar