Ferdy Sambo Cabut Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Alasannya?

Ferdy Sambo Cabut Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Alasannya?
Akhirnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut, Jumat 30 Desember 2022.  (Radarpekalongan.id/disway.id)
0 Komentar

JAKARTA,Radarpekalongan.id – Beralasan rasa cinta kepada institusi Polri, dan reaksi publik atas kabar menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kamis 29 Desember 2022. Akhirnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut, Jumat 30 Desember 2022. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, secara resmi kliennya, Fredy Sambo telah memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.“Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” ucapnya, Jumat 30 Desember 2022. Alasan pertama, kata Arman, Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.Alasan kedua, lanjut Arman Hanis, pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia“Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ucap Arman Hanis. Arman mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikatakan, sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya. “Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman Hanis. “Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” tutur kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.Gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. (dur/disway.id)

0 Komentar