Gugat Presiden dan Kapolri, Ferdy Sambo Minta 4 Poin

Gugat Presiden dan Kapolri, Ferdy Sambo Minta 4 Poin
Ferdy Sambo nekad menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Radarpekalongan.id/disway.id)
0 Komentar

JAKARTA,Radarpekalongan.id – Tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).Adapun alasannya, sebagaimana terungkap dalam petitum gugatannya, Sambo memintakan empat poin, yakni:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
  3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan gugatan kliennya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah melalui pertimbangan matang.Menurut Arman, gugatan itu untuk memerkarakan Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri. Ia menyebut pihaknya telah mempelajari keppres bertanggal 26 September 2022 yang berisi pemecatan Ferdy Sambo dari Polri itu.“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” kata Arman dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022. Pendiri kantor pengacara Hanis & Hanis Advocates itu itu menjelaskan dasar hukum gugatan tersebut ialah Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut Arman, ketentuan itu mengatur seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara (TUN) dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang. Dalam gugatan itu, penggugat bisa mencantumkan tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi. “Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warganya untuk memperoleh keadilan tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal,” kata Arman.Lebih lanjut Arman membeberkan sejumlah hal sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan Ferdy Sambo.Arman menjelaskan Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri bertindak cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas. Menurut dia, hal itu bisa dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia.“Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar sebelas tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” ujar Arman. Pada 22 Agustus 2022, imbuh Arman, kliennya telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Korps Bhayangkara sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. Arman mengatakan surat itu ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman. Merujuk Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Arman menegaskan Ferdy Sambo memiliki hak mengundurkan diri.Arman mengatakan ketentuan itu menyatakan terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.“Ada beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN,” kata Arman. (dur/disway.id)
0 Komentar