Penerbitan Perppu Cipta Kerja Disebut demi Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global

Konferensi pers penerbitan Perppu Cipta Kerja
Konferensi pers tentang penerbitan Perppu Cipta Kerja. (Dok. Setpres)
0 Komentar

JAKARTA, Radarpekalongan.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja demi mengantisipasi perkembangan geopolitik dan ekonomi global.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga, dilansir Setkab.go.id.

Baca Juga:279 Warga Kota Pekalongan Mengungsi akibat Banjir, Berikut DatanyaJumat Curhat, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi dengarkan Unek-Unek Pengemudi Ojek Pangkalan

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan dalam kebutuhan mendesak mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.

“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah terus berupayauntuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

Baca Juga:Wasekjen MUI Ungkap Eksistensi Ulama Perempuan Indonesia Bikin Iri Negara LainJumat Curhat Polsek Buaran, Warga Sapugarut Blak-Blakan ke Kapolsek dan Pak Camat

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan,” katanya.

“Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Airlangga.

0 Komentar