Penerbitan Perppu Cipta Kerja Disebut demi Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global

Konferensi pers penerbitan Perppu Cipta Kerja
Konferensi pers tentang penerbitan Perppu Cipta Kerja. (Dok. Setpres)
0 Komentar

Penerbitan Perppu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VI/2009.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan Presiden Rl Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu ini.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan. Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.

Baca Juga:279 Warga Kota Pekalongan Mengungsi akibat Banjir, Berikut DatanyaJumat Curhat, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi dengarkan Unek-Unek Pengemudi Ojek Pangkalan

“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud Md. (*)

0 Komentar