JAKARTA, Radarpekalongan.id – Keberanian Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dinilai pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto bakal sia-sia saja.“Langkah hukum yang ditempuh mantan Kadiv Propam Polri itu akan sia-sia. Sebab, bagi institusi kepolisian Ferdy Sambo sudah dinyatakan dipecat,” ucapnya.Bambang mengakui, memang Ferdy Sambo masih ada peluang menggugat putusan pemecatan secara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke PTUN. “Yang menjadi kekhawatiran publik yakni bila hakim di PTUN nantinya ‘masuk angin’ dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (22/9).
Sebelumnya Ferdy Sambo pernah mengajukan banding ke majelis komisi sidang etik, namun ditolak. “Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,”kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022.Suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding pada 19 September 2022, Ketua Sidang Komisi Banding menolak permohonan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.Seperti diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kamis 29 Desember 2022.Adapun alasannya, sebagaimana terungkap dalam petitum gugatannya, Sambo memintakan empat poin, yakni:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul(dur/disway.com)