KAJEN, Radarpekalongan.id – Belakangan ini mulai ramai ditengah tengah masyarakat akan peredaran obat terlarang masuk wilayah Kabupaten Pekalongan. Modus penjualan obat terlarang berkedok Toko Kelontong kini sudah mulai buka di sejumlah kecamatan.
Peredaran obat obatan melalui jaringan tersebut secara kasat mata, pada ruko terdapat etalase berisikan, tisu, sabun, sampo, pasta gigi, handbody, detergen dan lainya. Namun tempat tersebut ternyata menyediakan berbagai obat terlarang.
Adapun toko tersebut diantaranya sudah buka di wilayah Kecamatan Kajen, Bojong, Wiradesa, Kedungwuni, Sragi, Kesesi dan sejumlah kecamatan lainnya.
Sementara para pembelinya adalah sebagian banyak para remaja.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem, Inilah Pesan Bupati Fadia Arafiq ke MasyarakatPrakiraan Cuaca BMKG, Kabupaten Pekalongan Diguyur Hujan Sampai Pergantian Tahun 2023
“Iya, saya sudah dengar kabar itu. Saya cek di Kajen, Bojong dan lainya sudah ada. Kalau tidak salah sudah ada 10 lokasi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku cukup prihatin akan peredaran obat terlarang tersebut, karena selain cukup berbahaya juga mengancam generasi masa depan bangsa. Apalagi pembelinya adalah kalangan remaja dan pemuda.
“Cukup prihatin si kalau ini terus berkembang,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwiantoro mengatakan bahwa kalau melihat jenis jenis obat yang beredar itu sudah melalui kajian dan juga sesuai dengan resep dokter, yang bisa dilakukan pembelian oleh masyarakat umum.
“Jadi memang ada batasan-batasan khusus obat-obat keras. Terutama obat yang berleter K merah itu, itu tidak bisa dijual bebas. Harus melalui apotik, atau toko obat yang sudah mendapatkan izin, dan juga pengeluarannya harus sesuai resep dokter. Tidak bisa beli sendiri-sendiri. Ini yang harus kita lakukan pengawasan.”(yon)