Pertama, menyalahi rukun iman yang telah ditetapkan Alquran, surah Annisa ayat 59
Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam;
Ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta’ala;
Keempat, mengaku, “Haji” bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah:
Baca Juga:Tanggul Meduri Jebol, TNI bersama BPBD, Relawan, dan Warga Tambal Pakai SandbagTahun Baru, 25 Personel Polres Pekalongan Kota Naik Pangkat
Kelima, salat Niat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati jumhur ulama;
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran Hakikinya Hakiki.
Adapun isi Maklumat MUI Makassar secara lengkap, bisa diunduh pada tautan INI. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Makassar, Syekh AG. DR. H. Baharuddin HS., MA., dan Sekretaris Umum Dr. K.H. Maskur Yusuf, M.Ag. pada 29 Desember 2022. (*)