Perampokan Juragan Pelet di Batang, Pelaku Sudah Rencanakan Saat di Lapas Semarang

Perampokan Juragan Pelet di Batang, Pelaku Sudah Rencanakan Saat di Lapas Semarang
EKSPOS PERAMPOKAN - Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro terkait penangkapan lima pelaku perampokan rumah juragan pelet, Senin (2/1/2023). Dok. Polres Batang
0 Komentar

Sementara pelaku Aris Cahyo Utomo adalah residivis 4 kali. Dia pernah ditahan di Lapas Pati dan Lapas Kelas I Semarang untuk kasus pencurian sepeda motor hingga pencurian kabel. “Kami bertemu (berkenalan dengan pelaku lain) di Lapas Semarang, lalu merencanakan perampokan bareng,” kata pelaku Aris Cahyo Utomo.

Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka semua ditahan.

Seperti diketahui, aksi perampokan itu dimulai Kamis, 22 Desember 2022, sekira pukul 23.00 WIB. Para pelaku bersiap-siap membawa senjata api lalu pergi ke lokasi dengan mengendarai Toyota Avanza warna abu-abu.

Baca Juga:Kecamatan Brangsong Kendal Alami Banjir Terburuk, Ternyata Ini Biang KeroknyaBantu Tangani Banjir, Polres Kendal Evakuasi Hingga Bersihkan Rumah Warga

Setiba di lokasi, pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 00.30 WIB, mereka memarkirkan mobilnya berjarak 10 meter dari rumah juragan Kaji Pelet.

Gerbang pagar rumah saat itu dalam keadaan terkunci, keempat orang pelaku akhirnya masuk dengan melompat pagar pembatas bagian depan rumah.

Para pelaku sempat menodong penjaga malam rumah korban yang saat itu sedang tidur di depan rumah menggunakan parang dan senjata api.

Kemudian penjaga malam yang bernama Tubariarmo (50) itu diikat tangan dan kakinya oleh para pelaku.

Selepas itu mereka merusak pintu samping rumah dengan menggunakan batang kayu berukuran empat meter yang ditemukan di sekitar lokasi rumah.

Mendengar suara berisik benturan kayu, korban bersembunyi di kamar mandi beserta istri dan anaknya yang berusia 9 tahun. Korban di dalam kamar mandi sempat menelpon beberapa orang untuk meminta bantuan.

Naas bagi anak korban bernama Alfian (25) yang tidur di kamar terpisah. Dia yang terbangun dan keluar dari kamarnya, justru bertemu dengan para pelaku di ruang tengah dan langsung ditodong menggunakan senjata api dan dipukul di bagian kepala.

Baca Juga:Diduga Terjebak Banjir Bandang, Nenek di Kendal Ditemukan Tewas di KamarnyaSabar ya, Cuaca Ekstrem Masih Mengancam Jateng Sampai 2 Januari 2023

Lalu oleh pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan uang yang ada di kamar orang tuanya, ia juga dipaksa untuk membuka brangkas.

Selepas itu para pelaku mengambil barang berharga yang ada di brankas berupa uang dan perhiasan lalu memasukkan ke dalam tas.

0 Komentar