PURWOREJO – Seratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merk diamankan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo jelang pergantian tahun 2022 ke 2023 kemarin. Lewat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), ratusan botol Miras tersebut berhasil digagalkan peredarannya di 4 wilayah kecamatan.
Kepala Satpol PP Damkar, Haryono SSos MSi, menyebut operasi Pekat merupakan tindakan rutin untuk meminimalisasi peredaran Miras di Kabupaten Purworejo, khususnya pada pergantian tahun baru. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan merayakan tahun baru dengan Miras.
Tim Satpol PP menyasar 4 wilayah Kecamatan yang sebelumnya sudah didentifikasi terdapat adanya Miras.
Baca Juga:Puluhan Personel Polres Purworejo Naik PangkatBupati Lantik 4 Direksi Baru BUMD
“Kita dapatkan 108 botol dari penjual di Kecamatan Bener dan Kecamatan Kutoarjo, sementara di Kecamatan Bruno dan Pituruh penjual mungkin sudah mengetahui keberadaan kami sehingga tidak ditemukan apapun,” sebutnya.
Sekretaris Satpol PP Damkar, Endang Muryani SE menjelaskan Miras di Purworejo memang tidak diizinkan. Regulasinya yakni Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.
“Harapannya masyarakat ikut membantu agar tercipta situasi yang kondusif, sehingga ketertiban dan ketentraman masyarakat terjamin,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo Luhur Tri Endro Sadewo mengapresiasi kegiatan Satpol PP Purworejo yang sudah menjalankan tugas dalam penegakan Perda.
“Dengan operasi ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kerawanan, kerusuhan dan penyakit masyarakat lainnya karena tahun baru ini momen orang-orang pada kumpul, banyak yang keluar, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari minuman keras,” tandasnya. (top)