RADARPEKALONGAN.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang mulai mengendus peredaran obat terlarang atau psikotropika yang dilakukan di sejumlah warung-warung kecil di tiga wilayah, yakni Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Pekalongan.
“Ya berdasarkan hasil laporan masyarakat dan pemetaan yang dilakukan, terdapat beberapa titik lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penjualan obat terlarang atau ilegal,” ujar Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
Jenis obat terlarang tersebut antara lain berjenis pil koplo dan lainnya yang biasanya menyasar anak-anak remaja, karena harganya yang relatif murah. BNNK Batang mencurigai modus transaksi psikotropika itu dilakukan melalui warung-warung kecil. “Umumnya tempat penjualan berbentuk warung kecil tidak permanen, yang berkedok menjual minuman ringan, snack, tisu, dan lain-lain,” terang Khrisna.
Baca Juga:Perampokan Juragan Pelet di Batang, Pelaku Sudah Rencanakan Saat di Lapas SemarangKecamatan Brangsong Kendal Alami Banjir Terburuk, Ternyata Ini Biang Keroknya
Adapun diungkapkan Khrisna, bahwa sepanjang tahun 2022, pihaknya telah mengungkap kasus Narkotika dengan melibatkan 8 orang tersangka. Di mana dari tangan para tersangka itu BNNK Batang menyita barang bukti berupa 5,9 gram sabu dan 500,55 gram ganja.
“Tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang,” terang Khrisna.
Masih kata Khrisna, terkait dengan pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT), total jumlah terperiksa yang menjalani TAT sebanyak 29 orang dengan rekomendasi yang diberikan berupa rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNK Batang selama proses hukum berjalan.
“Untuk jenis Narkotika yang diedarkan/disalahgunakan didominasi shabu dan ganja. Ke-29 orang terperiksa tersebut berasal dari 4 polres, yakni Polres Batang (10 orang), Polres Pekalongan Kota (11 orang), Polres Pekalongan (5 orang), dan Polres Pemalang (3 orang),” jelasnya.
BNNK Batang, kata Khrisna, juga telah melakukan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba, dengan melakukan kegiatan razia / tes urine sebanyak 15 kali dengan total sampel yang dites berjumlah 763 orang, di mana mayoritas sampel yang diuji berasal dari unsur pekerja dan pelajar.
“Selain itu, selama tahun 2022 kami telah menangani 35 orang klien (34 laki-laki, 1 perempuan) rawat jalan penyalahguna Narkoba. Mereka terdiri dari 27 klien sukarela dan 8 klien yang bersumber dari proses TAT dalam kasus pidana Narkoba,” katanya.