UMK 2023 Berlaku Bulan Ini, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur dan Skala Upah

UMK 2023 Berlaku Bulan Ini, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur dan Skala Upah
Suprapto (Kepala Disnaker Kabupaten Batang)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang meminta perusahaan untuk mematuhi keputusan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebab, per Januari ini kenaikan UMK sudah harus dijalankan oleh perusahaan. Karena itu, Disnaker meminta perusahaan menerapkan struktur dan skala upah untuk menyesuaikan UMK yang baru.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023, UMK di Kabupaten Batang naik 7,1 persen dari Rp2.132.535,02 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.282.025,72 untuk tahun 2023.

“Adanya kenaikan UMK sebesar Rp149.490,70 ini sudah ditetapkan dan berlaku mulai Januari 2023. Maka sifatnya wajib bagi pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Batang, Suprapto, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:[CERPEN] SIRATPuisi-puisi Aris Setiyanto

Dikatakan Prapto, sejauh ini belum ada perusahaan maupun kalangan pekerja atau buruh yang mengajukan keberatan terkait keputusan kenaikan upah tahun 2023. Pihaknya berharap semua perusahaan mematuhi keputusan tersebut.

“Sejauh ini tidak ada (laporan keberatan). Oleh karenanya, selama enggak ada pihak yang keberatan, berarti lancar saja, dan bisa dilaksanakan oleh para pengusaha,” ujar Prapto.

Dikatakannya, Disnaker sudah melakukan sosialisasi terkait UMK yang memang sesuai aturan harus diikuti oleh perusahaan di Kabupaten Batang. “Kami sudah memberikan surat edaran untuk perusahaan/BUMN/BUMD se Kabupaten Batang untuk melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK 2023,” katanya.

Masih kata Suprapto, pihaknya akan melakukan pemantauan di sejumlah perusahaan pada awal Februari 2023 mendatang. Hal itu untuk memastikan pengusaha benar benar melaksanakan pemberian upah sesuai UMK 2023.

“Mudah-mudahan saja tidak ada yang melanggar. Kita akan melakukan pemantauan pada Februari nanti. Karena UMK ini sudah menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, apabila tidak dilaksanakan akan ada sanksi dari satwasker Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya. (fel/sef)

0 Komentar