BATANG, RADAR PEKALONGAN.ID – Pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah di Batang semakin meningkat. Oleh karenanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang menetapkan pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Batang.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Batang Tri Adi Susanto, menjelaskan, LSD ditetapkan mengacu Keputusan Menteri ATR/Ka BPN No 1589/SK-HK.02.02/XII/2021, tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi daerah di Pulau Jawa meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Awal mulanya permasalahan yang dihadapi Kabupaten Batang yakni tidak ketidaksesuaian peta LSD dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu menjadi salah satu penghambat pelaksanaan pembangunan disini,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPUPR Kabupaten Batang, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Banyak Keluhan Sakit Paska Banjir, Warga Karangasem Utara Dapat Pengobatan GratisPelajar Diajak Jangan Golput di Pemilu 2024
Menurutnya, banyak lahan yang bukan merupakan Kawasan Tanaman Pangan dideplot sebagai LSD. Sehingga lokasi yang semula sudah Sesuai tata ruang dan dialih fungsikan untuk kegiatan investasi tertentu.
“Untuk menyelesaikan masalah ini DPUPR Batang langsung melakukan pengiriman verifikasi aktualisasi terhadap kawasan selain tanaman pangan yang deplot sebagai LSD,” jelasnya.
Pada tanggal 3 November 2022 adanya kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Batang sebagai pihak Pemerintah Kabupaten Batang dan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional.
“Hasil kesepakatan bahwa luas LSD Kabupaten Batang yang dipertahankan seluas 15.228,12 Ha dengan rincian LSD yang sesuai kawasan tanaman pangan seluas 14.362,97 Ha dan LSD dalam kawasan hutan seluas 117,54 Ha,” terangnya.
Ia pun merinci, luas LSD yang dipertahankan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019 hingga 2039.Jika LSD yang tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan yang ditemukan oleh kita seluas 747,61 Ha yang harusnya sebagai lahan sawah.
“Meskipun begitu, kita masih diberikan kesempatan untuk mengusulkan pengurangan LSD yang tidak sesuai 747,61 Ha dengan syarat memenuhi kriteria kepastian akan dibangun dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun ke depan masa jabatan kepala daerah terpenting ada bukti pernyataan,” tegasnya.