Selain itu, juga surat Ali Iman ayat 23 sebagai berikut:وأمهـاتـكم التي أرضـعـنكم وأخـواتـكـم من الرضـاعـة“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu.”
Sementara itu, fatwa juga merujuk hadits Nabi Muhammad SAW yaitu:لارضاع إلا ما أنـشز العـظـم وأنـبـت اللـحـم
“Tidak dianggap sebagai persusuan kecuali persusuan yang dilakukan pada masa pembentukan tulang dan pertumbuhan daging.” (HR Abu Dawud, //Kitab Nikah, Bab Radhaa’atu Al-Kabiir).
Dalam fatwa MUI ini, disebutkan pula bahwa seorang muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi nonmuslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antar umat manusia.
Baca Juga:Seorang Pria Terjun dari Jembatan Slamaran dan Menceburkan Diri ke SungaiSuka Bercanda? Ini 9 Adab Bercanda yang Harus Diperhatikan seorang Muslim
Selain itu, boleh memberikan dan menerima imbalan jasa dalan pelaksanaan donor ASI, dengan catatan; tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan; dan ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentukjual beli ASI.
Fatwa di atas dapat diakses melalui tautan INI.
Fatwa yang dikeluarkan Ditetapkan di Jakarta pada 4 Ramadhan 1434 H (13 Juli 2013 M) tersebut dapat menjadikan pedoman bagi masyakat (terutama umat agama Islam) agar pola kehidupannya sesuai dengan tuntunan syariah Islam. (*)