Selama Tahun 2022, Nilai Transaksi Kripto Capai Rp296,66 Triliun

Selama Tahun 2022, Nilai Transaksi Kripto Capai Rp296,66 Triliun
Nilai transaksi kripto capai Rp296,66 triliun (Radarpekalongan.id/disway.com)
0 Komentar

JAKARTA, Radarpekalongan – Sekarang ini, perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Buktinya nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir. Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di auditorium Bappebti, Jakarta pada hari ini, Kamis 5 Januari 2023.“Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp859,4 triliun, dan menurun pada 2022 menjadi Rp296,66 triliun sampai dengan November,” ucapnya.Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. “Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18–30 tahun sebesar 48,7 persen,” ungkap Didid.Didid berharap, seluruh pihak dapat mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. “Seluruh jajaran asosiasi dan pelaku usaha yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan menginformasikan kepada seluruh anggotanya,” tandasnya.Hingga November 2022 silam, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto. Sepuluh aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal. Selain itu, Bappebti juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung. Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antarkelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger. Ekosistem perdagangan aset kripto bertujuan untuk melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antarkelembagaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan aset kripto di Indonesia.Ketua Aspakrindo Manda menyampaikan, bila Aspakrindo tumbuh menjadi lembaga dengan struktur organisasi yang kuat dan besar, melibatkan seluruh anggota yang saat ini berjumlah 22 calon pedagang aset kripto. “Aspakrindo memiliki relasi kelembagaan yang kolektif kolegial, artinya tidak ada yang menganggap satu lebih unggul ketimbang yang lain. Dalam pemilihan keputusan, lebih mengedepankan musyawarah dan diskusi bersama. Tidak ada pihak yang mendominasi dalam pengambilan keputusan sehingga semua anggota berperan secara moderat (menengah),” pungkasnya. (dur/disway.id)

0 Komentar