RADARPEKALONGAN.ID – Dugaan tawuran antar geng sebagai penyebab kematian ABG berinisial D yang mayatnya ditemukan penuh luka di Pantura Kendal, tepatnya masuk Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, pada 27 November 2022 silam, ternyata benar adanya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Kendal memastikan korban tewas akibat luka bacok saat terjadi tawuran antar geng di Pantura Pucangrejo Kendal.
Hal itu terkuak saat Satreskrim Polres Kendal menggelar rekonstruksi aksi tawuran tersebut, Jumat (6/1/2023). Dalam rekontruksi tersebut, tersangka pembacokan terhadap remaja yang tewas tersebut adalah AK, warga Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Korban adalah D, warga Sendangmulyo, Semarang. “Tersangka membacok dengan menggunakan celurit,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.
Dalam reka adegan ulang yang dilakukan di jalan Pantura Kendal desa Pucangrejo kecamatan Gemuh, itu ada dua puluh tiga adegan yang diperagakan oleh tersangka sudah sesuai dengan keterangan saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:PKB Buat Petisi Perlindungan Anak, Maulana Yusup: Momentumnya Tepat, Wajib DukungSepertiga Ekonomi Dunia Terdampak Resesi, Sri Mulyani: Insya Allah Kita Jaga Terus
“Tersangka peragakan 23 adegan mulai dari saling menantang di medsos, perkelahiannya, adegan pembacokan sampai dengan hingga mayat korban ditemukan oleh warga. Rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan tersangka saat diperiksa,” terang Kasatreskrim
Agus menjelaskan, saat aksi tawuran antar gengster, tersangka membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota kelompok dari lawan musuhnya. Saat pembacokan, satu korban bisa selamat sementara D tewas di lokasi kejadian dengan luka bacokan dibagian punggung.
“Tersangka ini membacok dua korban pakai celurit besar. Satu korban bisa selamat tapi korban Deka meninggal dilokasi kejadian,” jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka, AK mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali. “Awalnya kelompok kami saling tantang di media sosial terus janjian di lokasi yang berakhir dengan aksi tawuran. Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan,” kata tersangka.