RADARPEKALONGAN.ID – Korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru mengaji sekaligus guru rebana berinisial M (28), warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang terus bertambah. Terlebih, dari hasil laporan masyarakat maupun pengembangan kasus, diketahui jika korban tidak hanya berasal dari satu lokasi, melainkan 3 kelurahan.
Pihak kepolisian sendiri telah menangkap tersangka M pada Kamis (5/1/2023). Pelaku ditangkap saat berada di rumah saudaranya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa hingga saat ini total ada 21 anak laki laki di bawah umur yang melakukan aduan ke Mapolres Batang.
Baca Juga:Pasokan Lancar Pasca Banjir, Harga Komoditas Dapur Kembali StabilGatal dan Diare Menjalar Pasca Banjir, Dinkes Kendal Siagakan 9 Puskesmas
“Ya, sementara ada 21 anak menjadi korban pencabulan yang sudah diadukan oleh keluarga korban,” ungkap AKP Yorisa Prabowo saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/1/2023) petang.
Ia mengatakan, bahwa memang sebelumnya ada 9 aduan terkait kasus pencabulan itu. Namun pada Sabtu (7/1/2023) pihaknya kembali menerima tambahan 12 aduan korban yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku. “Dari keterangan para korban, mereka menyampaikan bahwa telah diberlakukan pelecehan seksual berupa sodomi oleh pelaku,” katanya.
Disebutkan dia, para korban berasal dari tiga kelurahan yang kediamannya tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Yakni dari Kelurahan Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan, dan Karangasem Selatan.
“Kami masih terus menunggu laporan dari para korban. Kami membuka posko pengaduan di desa, sehingga para orangtua yang anaknya menjadi korban jangan takut untuk melaporkan. Kami juga sudah menggandeng Pak Kades untuk sosialisasi atau himbauan kepada warga yang berada disekitar rumah pelaku, siapa tahu tidak menutup kemungkinan menjadi korban,” terangnya.
Menurut dia, pelaku M sudah ditangkap pada Kamis (5/1/2023) dan dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. “Pelaku sudah kami amankan di wilayah Kota Batang, tepatnya di rumah saudaranya. Saat ini pelaku masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkap Yorisa.
AKP Yorisa mengungkapkan, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan oknum guru rebana itu juga mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dapat dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” jelas AKP Yorisa.