Adapun, lanjut Kapolres, tersangka menggunakan sejumlah tempat dalam setiap melancarkan aksi bejatnya. Seperti di kamar kos, hingga di sebuah ruangan di sekitar tempat pembelajaran les rebana.
“Tersangka mengeksekusi korban di kos kosan milik keluarganya. Jadi sudah disiapkan satu buah ruangan kamar yang biasa digunakan untuk melakukan kegiatan cabul atau sodomi itu,” terangnya.
Disebutkan Kapolres, aksi bejat tersangka telah dilakukan sejak kurun waktu 2019 hingga 2023. Di mana usia para korban diketahui mulai dari 5 tahun hingga 13 tahun, atau masih duduk di bangku Sekolah Dasar. (fel/sef)