PURWOREJO – Minuman keras (Miras) di Kabupaten Purworejo hingga kini masih sulit diberantas. Kendati razia terus dilakukan dan ratusan botol miras setiap tahun dimusnahkan, masih ada saja oknum-oknum yang nekat menjual minuman setan itu. Orang-orang tersebut masih berani menjual miras karena diduga mempunyai bekingan atau oknum yang memberikan perlindungan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono SSos MSi, saat dikonfirmasi di kantornya, belum lama ini. Namun, Haryono tidak menyebutkan secara gamblang siapa bekingan tersebut.
“Penanganan Pekat (penyakit masyarakat, red) ini harus ada dukungan masyarakat juga, karena dari kondisi di lapangan yang ada ternyata sulit untuk memberantas mereka (penjual miras), karena di belakang mereka juga ada bekingan yang memang kita juga pahami itu,” ungkap Haryono.
Baca Juga:ASN dan Perangkat Desa yang Jadi PPS/PPK Diharap Menunjukkan NetralitasnyaAkhiri Masa Tugas, 20 Anggota Polres Purworejo Jalani Wisuda Purna Bakti
Atas kondisi tersebut, dalam menghentikan peredaran Miras di Kabupaten Purworejo ini, pihaknya meminta bantuan serta dukungan dari masyarakat dalam hal pemberian informasi.
“Kita dukungan masyarakat dalam rangka penanganan ini, karena kalau kami sendiri tidak akan sanggup, ketika tidak ada informasi ke kami (dari masyarakat),” katanya.
Menurut Haryono, permintaan dan dukungan untuk pemberantasan miras ini juga telah diutarakan oleh para ulama di Purworejo kepada Satpol PP. Oleh karena itu, pihaknya tidak gentar untuk melakukan tindakan razia di lapangan, meski sering terjadi benturan dengan sejumlah pihak.
“Harus ada kerja sama, kalau sendiri tidak bisa, kemarin dari tokoh ulama-ulama juga melakukan stressing kepada kami, dan kami siap melakukan tindakan, walaupun benturan memang luar biasa,” terangnya.
Pihaknya juga selalu berpesan kepada para jajaran Satpol PP yang sering melakukan razia Miras di lapangan agar berhati-hati dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tidak dapat ditampik bahwa potensi adanya ancaman terhadap petugas saat melakukan razia itu sangat tinggi.
“Saya cuma titip teman-teman di lapangan hati-hati, dalam melakukan tindakan karena ada kemungkinan adanya ancaman,” tegasnya.
Seperti diketahui, Miras dilarang beredar di Kabupaten Purworejo. Larangan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol Juga Penertiban terkait Gelandangan dan Pengemis. (top)