WARGA Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Senin (9/1), menggrebek sebuah toko kelontong penjual ratusan obat terlarang. Pengerebekan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur di kelurahan dan ormas.
Ketua RT 2 RW 7, Kelurahan Margadana, Bambang Sugito menyampaikan, awalnya toko tersebut berada di wilayah RT 2 RW 8, karena mencurigakan akhirnya diminta pindah dan tidak diperpanjang kontraknya. Sehingga penjual pindah membuka toko di wilayah RT 2 RW 7. Awalnya izin membuka toko kelontong, tetapi setelah dicek ternyata menjual obat terlarang.
“Kecurigaan warga setelah tiga minggu mendapat kabar ada yang membeli obat-obatan terlarang di toko tersebut,” katanya.
Baca Juga:Cek Banjir, Ganjar Siap Bantu Rehab Rumah dan Alat SekolahDua Kelurahan Masih Tergenang Banjir
Kemudian warga dari berbagai unsur, polisi dan ormas menggrebeknya. Ternyata ditemukan berbagai obat-obatan terlarang yang jumlahnya ratusan. Sedangkan yang mengkontrak di toko tersebut bernama Ramli warga asal Aceh tetapi ber-KTP di Dusun Kaleben, RT 014 RW 002, Desa Darma, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Toko tersebut setiap hari melayani pembeli, tapi rata-rata orang asing. Bahkan pemilik toko sudah mengembalikan uang kontrakan tetapi Ramli menolak.
“Setelah digreebek Ramli mengaku hanya disuruh orang dengan bayaran Rp100 ribu per hari. Toko tersebut setiap hari melayani pembeli antara pukul 10.00 siang hingga malam,” ujarnya.
Pantauan Radar, hasil penggrebekan diperoleh barang bukti obat keras ilegal jenis Eximer 1.030 butir, Dekstro (DMP) 108 butir, pil Y (koplo) 140 butir, Tramadol 420 butir dan Trihexyphenidyl 257 butir. Saat ini barang bukti sudah diamankan polisi.
“Setelah mengamankan barang bukti kami langsung melakukan proses penyelidikan dan pengembangan,” terang Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, Iptu Andi Susanto. (mei/wan)