RadarPekalongan.id – Pemilik mobil kerap ingin mengubah penampilan kendaraan agar terlihat lebih baru denganmemodifikasi atau menambahkan beberapa komponen aksesorinya. Pertanyaannya, apakah modifikasi yang dilakukan berpengaruh terhadap asuransi yang dimiliki?
Sebelum melakukan modifikasi mobil, Anda yang memiliki asuransi kendaraan tentu saja harus memastikan perlindungan yang dimiliki. Sebab, tindakan ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Seperti diketahui, modifikasi yang dilakukan pada mobil bisa mengubah tampilan hingga performa kendaraan. Bisa jadi setelah terjadi perubahan, pihak asuransi tidak akanmenanggung klaim ketika terjadi sesuatu karena bisa jadi kecelakaan yang diakibatkan terjadi karena modifikasi tersebut.
Baca Juga:Lebih Baik Mana, Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan?Alasan Harus Pilih Mesin Cuci Top Loading
Dengan modifikasi tampilan dan performa bisa jadi lebih bagus dari sebelumnya, tetapi apakah hal itu berpengaruh terhadap asuransi? Hati-hati, bisa jadi modifikasi yang dilakukan akan mengubah perlindungan yang diberikan asuransi.
Konsultasikan dan Lapor Terlebih Dahulu
Pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, harus mengkonsultasikan dulu dengan pihak asuransi jika ingin melakukan penambahan aksesori sekecil apapun, seperti memasang kaca film.
Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.
Mengkonsultasikan dan melapor pihak asuransi dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.
Dengan begitu, saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
Pahami Pasal-Pasal yang Ditetapkan
Terkait modifikasi mobil, ada beberapa rujukan pasal dalam Polis Standar Asuransi KendaraanBermotor Indonesia (PSAKBI) yang penting untuk diketahui.
Berikut ini adalah beberapa isi pasal-pasalnya:Pasal pengecualian
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
Pasal tentang perubahan risiko
- Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesarrisiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabilaterjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
- Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :