PURWOREJO- Kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 pada pengadaan Aplikasi Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa) terus diusut oleh Satuan Reskrim Polres Purworejo. Kini perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dan proses audit untuk mengetahui potensi kerugian keuangan negara.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui Kasat Reskrim, AKP Khusen Martono SH MH, Selasa (10/1).
“Prosesnya jalan dan ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Diungkapkan, pengusutan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penyimpangan uang negara yang bersumber dari APBDes tahun 2020 pada Pengadaan aplikasi Kembang Desa di sejumlah desa di Kabupaten Purworejo. Aplikasi telah diluncurkan, tetapi tidak dapat digunakan oleh setiap desa yang telah membayar dengan nominal bervariatif. Akibat tidak berfungsinya aplikasi tersebut negara berpotensi mengalami kerugian.
Baca Juga:Pemkab Temanggung Terus Berupaya Kurangi Lahan KritisMiras Masih Sulit Diberantas, Penjual Diduga Punya Bekingan
“Ada yang bayar Rp4 juta dan ada juga yang bayar Rp2 juta. Jadi dari 438 desa yang sudah bayar itu tidak sama,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui berapa jumlah potensi kerugian negara mengingat masih menunggu harus menunggu hasil audit dari badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
“Sedang dalam proses audit dan kita masih menunggu hasilnya dari BPKP Semarang,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam tahap penyelidikan selama ini, sejumlah pihak terkait telah diperiksa untuk memberikan keterangan. Mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga OPD tingkat kabupaten yang menjadi leading sector pengadaan dan pengembangan aplikasi.
“Termasuk stakeholder yang terkait dengan itu (pengadaan aplikasi) saat itu,” tandasnya. (top)