RADARPEKALONGAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang ikut memberikan perhatian khusus pada kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Achmad Muslich Hudin (28) warga Ketandan, Kelurahan Proyonanggan Utara pada puluhan anak di bawah umur. Mereka prihatin, lantaran ini menjadi kasus kekerasan seksual kedua yang membuat Batang viral.
“Tentu kami sangat prihatin atas adanya kasus ini. Tentu kejadian ini menjadi evaluasi kita bersama. Sekaligus menjadi musibah bagi kita orang Batang, yang daerahnya viral beberapa kali karena kejadian negatif seperti ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup, Selasa (10/1/2023).
Politisi muda PKB ini mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral, guna membahas permasalahan pelecehan seksual yang terus berulang di Kabupaten Batang.
Baca Juga:Tolong, Pastikan 21 Korban Pencabulan Dipulihkan dari TraumaBelum Tahu Detailnya, Biaya Haji 2023 Dipastikan Naik
“Sebisa mungkin nanti kita kumpulkan bersama untuk rakor lintas sektoral dengan beberapa stakeholder. Kemudian kita mengevaluasi, mitigasi untuk mencarikan solusi, minimal kita bisa meminimalisir maupun mengantisipasi agar jangan sampai kejadian ini ke depan terulang kembali. Cukup, ini yang terakhir kalinya,” ungkapnya.
Lanjut Yusup, pihaknya juga akan mengecek keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait tindak asusila atau pelecehan seksual di wilayahnya. Menurutnya jika ada, namun sudah tidak lagi relevan, dan bersifat urgent, maka pihaknya akan melakukan revisi Perda tersebut.
“Kemudian terkait adanya usulan hukuman kebiri, itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang dan Perpu nya juga ada. Namun nanti kita analisa dulu, apakah perlu dibentuk Perda atau tidak,” katanya.
Ditambahkan Yusup, dibutuhkan kajian dan analisa dari ahli untuk mengeluarkan status darurat kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Batang.
“Kami pun mengimbau harus ada ekstra pengawasan orang tua kepada anak anak nya. Jadi jangan sampai walaupun anaknya sudah dititipkan kepada orang lain, tapi tetap harus diawasi, jangan sampai dilepas begitu saja. Tindakan tindakan antisipatif juga perlu, dan penggunaan Handphone juga perlu diawasi juga,” tandasnya.
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan Achmad Muslich Hudin (28) sebagai tersangka pencabulan. Di mana hingga saat ini sudah ada 21 anak laki laki dengan rentan usia 5-13 tahun melapor telah menjadi korban cabul yang dilakukan oleh tersangka.