Para korban diketahui berasal dari tiga kelurahan yang kediamannya tak jauh dari tempat tinggal tersangka. Yakni dari Kelurahan Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan, dan Karangasem Selatan.
Adapun terungkapnya kasus tersebut bermula saat salah satu anak mengaku kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka yang berprofesi sebagai pelatih rebana itu.
Lalu masing-masing orang tua di sekitar tersangka saling bercerita, dan ternyata anak mereka juga menjadi korban. Korban juga mengeluhkan sakit di bagian duburnya saat Buang Air Besar.
Baca Juga:Tolong, Pastikan 21 Korban Pencabulan Dipulihkan dari TraumaBelum Tahu Detailnya, Biaya Haji 2023 Dipastikan Naik
Para orang tua korban pun akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke Polres Batang dengan membawa bukti visum.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lex Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.
Bahkan Polisi mempertimbangkan penggunaan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjerat tersangka sodomi itu, yang nantinya bisa diancam dengan hukuman kebiri. (fel/sef)