Bawaslu Kabupaten Pekalongan Buka Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa, Cek Waktu dan Syaratnya Di Sini

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Buka Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa, Cek Waktu dan Syaratnya Di Sini
Nur Anis Kurlia. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), pada tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan membuka seleksi pendaftaran Panwaslu tingkat desa di masing-masing kecamatan.

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM (Kordiv. OSDM) Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia, Kamis (12/1/2023), mengatakan, total berjumlah 285 orang dibutuhkan untuk menjadi pengawas desa. Mereka akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Pekalongan.

“Kami mengajak kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memenuhi syarat untuk memdaftarkan diri sebagai panwaslu di tinggat desa,” ajaknya.

Baca Juga:9 Cara Ternak Entok di Pekarangan Rumah untuk Pemula, Bisa Hasilkan Keuntungan MenggiurkanPernahkan Anda Tak Bersemangat Bekerja, Waspadai Mungkin Anda Alami Burnout, Ini Ciri dan Cara Mengatasinya

Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu tingkat desa akan berlangsung selama 6 hari sejak 14 Januari 2023 hingga 19 Januri 2023 memdatang. Bersamaan dengan tahap pendaftaran calon, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon.

“Secara teknis pendafataran Panwaslu tingkat desa (PDK) dilakukan oleh Panwascam. Jadi, bagi para pendaftar surat lamaran untuk mengikuti seleksi disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat,” tutur Anis Kurlia.

Berkaitan dengan alur pendaftaran yang dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan sebagai pelaksana teknis dipastikan berjalan secara transparan. “Berkas-berkas kita terima dulu, lalu kita verifikasi. Yang lolos verifikasi administrasi berhak mengikuti tes wawancara sebelum diambil 1 orang terbaik sebagai anggota panwaslu desa (PDK),” katanya.

Adapun syarat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut: 1)    Warga Negara Indonesia2)    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun3)    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 19454)    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil5)    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu6)    Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat7)    Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)8)    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;9)    Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon10)    Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih11)    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih12)    Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;13)    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih14)    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan15)    Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (had)

0 Komentar