Radarpekalongan.id – Kampanye bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran semua pihak yang berkepentingan untuk mewujudkan standar kesehatan dan keselamatan kerja.
Bulan K3 nasional dilaksanakan selama satu bulan setiap tanggal 12 Januari hingga 12 Februari setiap tahunnya. Tahun 2023, Kementrian Tenaga Kerja RI mengambil tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”.
Tema tersebut diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2023.
Baca Juga:Hari Kedua Malaysia Open 2023: Lima Wakil Indonesia MelenggangBikin KK dan Akte Kelahiran di Kota Pekalongan Sekarang Cukup Lewat Smartphone, Begini Caranya!
“Saya mengajak semua pemangku kepentingan untuk memaknai tema Bulan K3 Nasional 2023 ini dengan meningkatkan komitmen semua pihak untuk bersama-sama melakukan akselerasi BerBUDAYA K3,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (11/1/2023).
uklak yang telah ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 9 November 2022 tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap pimpinan Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.
Dalam juklak, sudah ditetapkan pogram-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2023, meliputi kegitan yang bersifat strategis, promotif, dan implementatif. Kegiatan bersifat strategis antara lain pencanangan Bulan K3, apel Bulan K3, pemberian penghargaan K3, pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja, pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3.
Sementara kegiatan bersifat promotif yakni iklan layanan K3, promosi K3, pameran K3, edukasi K3 secara interaktif, seminar, lokakarya, dan/atau semiloka K3, lomba K3, aksi Sosial K3, kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS), sosialisasi senam pekerja sehat serta pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul, dan baliho K3.
Untuk kegiatan implementatif diantaranya pemeriksaan dan/atau pengujian K3, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, pengukuran dan pengujian lingkungan kerja, penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, inovasi implementasi K3, audit SMK3 serta penilaian penghargaan K3.
Ida mengatakan, peningkatan kesadaran dan budaya K3 harus terus dilakukan, terlebih dengan semakin berkembangnya dunia usaha dan industri. Sehingga, pekerja/buruh dan masyarakat yang ada di sekitar tempat kerja dapat terhindar dari kecelakaan kerja maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK).