PEKALONGAN,Radarpekalongan – Menyambut datangnya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, yang diperingati setiap tanggal 12 Januari hingga 12 Februari, Kepala Dinas perindstrian dan Tenaga (Dinperinaker), DR Sri Budi Santoso MSi mengajak para pengusaha dan pekerja bisa membiasakan perilaku menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kalau pekerja nyaman, atau tidak was-was saat bekerja. Maka mereka akan giat bekerja. Dampaknya produktivitas kerja meningkat. Pastinya perusahaan diuntungkan. Jadi ada mutualisme,” ucapnya, yang dihubungi Radarpekalongan.id, Kamis (12/1/2023).
SBS-sapaan akrabnya menegaskan, bila pelaksanaan K3 merupakan tanggung jawab bersama, sehingga semua pihak berkewajiban untuk berperan aktif di bidang K3 secara konsisten. “Jadikan K3 sebagai budaya kerja dan objek prioritas kita merupakan sebuah kewajiban agar tercipta pekerjaan yang aman dan layak karena K3 menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan manusia,” ungkapnya.
Baca Juga:Viral di Tik Tok, ASN Cantik Bantu Promosikan Produk UMKM Secara GratisKecam Terjadi Lagi Kekerasan Seksual, Nurhuda Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor
Oleh karena itu, SBS mengajak kepada semua pihak dalam peringatan Bulan Nasional K3 tahun 2023, dijadikan momentum untuk mewujudkan peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan budaya K3 pada setiap kegiatan agar semua dapat bekerja dengan aman dan tentram. “Salah satu upaya untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yaitu dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” tandasnya.
Hingga saat ini, sambung SBS, Dinperinaker belum menerima laporan terkait masalah K-3, baik menyakut kekurangan sarana-prasarana keselamatan kerja dan kesehatan. “Makanya dalam momentum bulan K3 ini, Dinperinaker akan lakukan kampanye publik, sosialisasi dan edukasi pentingnya K-3,” tuturnya.
Dikutip di laman Kementrian Tenaga Kerja, pada tahun 2023 ini Bulan K3 Nasional mengambil tema pokok “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”.
Tema bulan K3 Nasional 2023 tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2023. Dalam penyelenggaraan Bulan K3 diharapkan diisi dengan berbagai kegiatan yang mampu menggerakkan pembudayaan K3 kepada masyarakat secara luas, sehingga Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan Masyarakat diharapkan turut serta dan berpartisipasi aktif menyelenggarakan kegiatan yang bersifat strategis, promotif, dan implementatif terkait dengan pembudayaan K3. (dur)