*Sepanjang 2022, Ada 2063 Permohonan Cerai
BATANG, RADAR PEKALONGAN.ID- Pengadilan Agama Batang mencatat ada 2063 permohonan cerai yang ada di Kabupaten Batang. Dari jumlah permohonan yang ada, 1558 diajukan oleh pihak istri atau perempuan. Sementara 455 diantaranya diajukan oleh pihak suami atau laki-laki.
“Jadi permohonan perkara perceraian yang masuk di kami selama 2022 ada 2063 perkara. Namun yang sudah diputus ada sekitar 2002 perkara,” jelas Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin saat diwawancarai Radar Pekalongan Beberapa waktu lalu.
Dari 2063 perkara yang masuk didominasi dengan perkara cerai gugat. Dimana permohonan cerai dilayangkan oleh pihak istri atau perempuan. Bahkan dari jumlahnya ada perbedaan tiga kali lipat lebih banyak dari perkara cerai talak.
Baca Juga:DP3AP2KB Batang Siapkan Psikolog Dampingi Penanganan Korban SodomiBanjir Prestasi, SMK Muhabat Beri Beasiswa ke Siswanya
“Beberapa tahun terakhir di Batang angka cerai gugat lebih tinggi dari cerai talak. Hal ini rata-rata didominasi karena faktor ekonomi,” imbuh Ikin.
Ia juga menyebut, faktor ekonomi ini banyak terjadi lantaran pihak istri biasanya memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari suami. Sehingga terkadang istri merasa tidak terpenuhi kebutuhan nafkahnya.
Ikin menyebut, kejadian angka cerai gugat yang cenderung tinggi ini biasanya lebih sering terjadi di daerah yang memiliki kawasan industri. Hal ini lantaran banyak para istri yang bekerja dengan upah yang cukup tinggi dari para suami.
“Ini di Batang secara resmi kawasan industri belum beroperasi penuh. Jadi bisa jadi angka cerai gugatnya bisa semakin tinggi. Karena banyak perempuan yang bekerja, dan juga kehidupan di sekitar Industri akan lebih dinamis,” imbuhnya.
Oleh karenanya menurutnya perlu adanya jalinan komunikasi yang baik, dan pondasi keagamaan yang kuat, sehingga bisa lebih mempertahankan bahtera rumah tangga. (nov)
Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Batang
Tahun 2022Cerai Gugat :Perkara Masuk 1.608Perkara Putus 1.558Cerai TalakPerkara Masuk 455Perkara Putus 444