PURWOREJO – Tiga orang terduga pelaku pemerasan diamankan Satreskrim Polres Purworejo. Dalam menjalankan aksinya, ketiganya yang tergabung dalam satu komplotan mengelabuhi korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Tengah.
Ketiga polisi gadungan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing yakni Yudho Guswoyo alias Hendro (34) warga Desa Kaliboto Kecamatan Bener, Cahyo Febriyanto (33) warga Kepatihan Kecamatan Purworejo, dan Pramudya Hanang Wicaksono (30) warga Kelurahan Cangkrep Lor Kecamatan Purworejo.
“Para tersangka sudah berhasil kita amankan,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, melalui Kasat Reskrim, AKP Khusen Martono SH MH, Kamis (12/1).
Baca Juga:Keberlanjutan Pendidikan Pembalap Muda Purworejo Jadi PolemikFakultas Pertanian Universitas Pekalongan Melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat
Aksi ketiganya berhasil diungkap usai adanya laporan dari korban bernama Pandu Sukmawijaya (22) warga Kepatihan Kecamatan Purworejo.
AKP Khusen menerangkan, awalnya korban berniat mencari rumah kos melalui media sosial Facebook yang kemudian dikomentari oleh tersangka yang mengaku bernama Robert. Tersangka lalu memberikan nomor WA dan komunikasi berlanjut.
Setelah menghubungi nomor tersebut, korban bertemu dengan Robert di Indomaret Alun-alun Purworejo. Korban juga memberikan uang Rp100 ribu untuk uang muka.
“Kemudian pelaku menghubungi korban untuk ketemuan lagi. Setelah bertemu korban diancam oleh pelaku akan menangkap dan membawa korban ke Semarang untuk dipenjara atas tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan kost untuk prostitusi,” terang AKP Khusen.
Adanya ancaman tersebut membuat korban ketakutan. Korban kemudian dimintai uang sejumlah Rp3 juta yang katanya untuk denda dan pencabutan berkas perkara di Semarang.
Lantaran korban tidak mempunyai uang tunai, pelaku meminta korban mengambil uang di ATM sebanyak Rp150 ribu. Kemudian karena hanya uang sedikit, sehingga pelaku meminta HP milik korban untuk dijual dan setelah dijual laku sebesar Rp900 ribu sehingga total kerugian korban sebesar Rp1.150.000.
“Ketiga tersangka telah sepakat untuk melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah. Modusnya dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban supaya korban memberikan sejumlah uang,” ungkapnya.
Baca Juga:33 Bidang Tanah Milik Penolak Tambang di Desa Wadas Rampung Diukur1.584 Kasus Perceraian Terjadi di Purworejo Sepanjang Tahun 2022
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Yudho Guswoyo alias Hendro aktif berkomunikasi dengan Pandu Sukma Wijaya yang awalnya mengaku mempunyai rumah kos, kemudian mengaku sebagai Polisi Polda yang menakut-nakuti dan mengancam korban supaya mau menyerahkan uangnya. Cahyo Febriyanto merupakan pencetus ide serta yang mengatur semua skenario dari awal hingga peran Yuda yang berpura-pura mengaku sebagai Polisi Polda.