“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas AKP Khusen. (top)
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas AKP Khusen. (top)