RADARPEKALONGAN.ID – Sebanyak 75.085 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2022.
Nama-nama pelamar yang lulus seleksi CPPPK Kemenag ini telah resmi diumumkan Sekretariat Jenderal Kemenag dalam Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2IKP.00.1/01/2023, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag pada 15 Januari 2023.
Dalam pengumumannya tersebut, Kemenag menyampaikan bahwa Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi adalah pelamar yang Memenuhi Syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072ISJ/B.I.2IKP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022, Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:Ratusan Warga Serbu Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Kota Pekalongan di Boyongsari Panjang BaruH Muhtarom Kembali Terpilih Jadi Ketua PCNU Kota Pekalongan Masa Khidmat 2023-2028
Disampaikan bahwa pelamar Seleksi CPPPK Kemenag Tahun 2022 yang Tidak Memenuhi Syarat yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;
Namun, pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahanterhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah pada tanggal 16 s.d. 18 Januari 2023melalui akun masing – masing pada laman https:/sscasn.bkn.go.id.
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembalidokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun ataumenambah dokumen apapun,” tulis Kemenag.
Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamabetelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yangdiunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dan Pelamar yang tidak lidak lulus seleksi administrasi tidak berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Sementara, seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapanseleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test(CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT;9. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS.
Kemudian, Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksiadministrasi melalui laman https:/sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.