RADARPEKALONGAN.ID – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 ini mulai dinormalkan kembali kuotanya, termasuk di Kabupaten Batang. Karena itu, hal ini membuka kembali peluang bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas haji, di mana pendaftarannya sudah mulai dibuka di Kantor Kemenag Batang.
Ketua Panitia Rekrutmen Petugas Haji Batang, Sugi Edi, mengatakan, pihaknya mempersialhkan siapa saja yang ingin menjadi petugas haji untuk segera mendaftar, tentunya dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Usai pendaftaran, data para calon petugas haji diverifikasi oleh petugas administrasi dan dimasukkan dalam aplikasi khusus.
“Jumlah pendaftar tidak dibatasi. Sesuai petunjuk teknis, kalangan yang boleh mendaftar yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),” katanya, saat ditemui di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT), Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:Cara Mudah Menghitung Perkalian Dua Angka dengan Dua AngkaJuru Parkir Tak Mampu Tutup Target, Realisasi PAD 2022 Hanya Tercapai 91,23 Persen
Untuk menjadi petugas haji ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi mereka yang ingin menjadi petugas kloter, diutamakan yang sudah berhaji dan berijazah agama. Artinya, bagi yang belum berhaji dan berijazah selain agama pun masih diperbolehkan.
“Berbeda, jika ingin menjadi petugas pembimbing kloter. Mereka harus sudah berhaji dan wajib memiliki sertifikat pembimbing. Namun apabila saat mendaftar belum bersertifikat, harus bersedia melengkapi sertifikat dengan mengikuti pelatihan pembimbing haji,” jelasnya.
Ada pula petugas non kloter, yakni Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang kuotanya sangat terbatas. Di Jawa Tengah kuotanya hanya ada dua.
“Pelaksanaan ujian dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT). Bagi mereka yang lolos dengan peringkat tertinggi bisa mengikuti tes ke tingkat Jawa Tengah,” terangnya.
Salah satu pendaftar, Santoso mengatakan, saat ini masih dalam tahap pendaftaran dan harus menyertakan berkas yang diperlukan. “Harus mengumpul sejumlah Surat Keputusan (SK) PNS, Kemenag, surat permohonan dan bukti-bukti lainnya serta surat pernyataan bersedia menjalankan tugas sebagai petugas haji,” tuturnya.
Ini merupakan kesempatan perdana baginya, untuk menjadi petugas haji.“Alhamdulillah saya sudah ikut pelatihan dan sudah bersertifikat dari UIN Malang,” ungkapnya.