AKIBAT aksi dugaan penggelapan yang dilakukan oknum kasir dan karyawan, usaha Jari Jemari (JJ) Spa dan Refleksiologi di Komplek Ruko Graha Mulia Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal sempat sepi pengunjung.
Hal ini diungkapkan saksi Ernayati dan Saksi Ayu dalam sidang lanjutan yang dibuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (16/1), yang menghadirkan terdakwa Mimin Andriyani, kasir Jari Jemari Spa.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Indah Novi Susanti SH MH dan JPU Wiwin SH hanya menghadirkan dua saksi, yakni Ayu Ratnasari dan Ernayati. Keduanya terapis.
Baca Juga:Larangan Jual Gas 3 Kg Memberatkan Pemilik Warung Kelontong5.000 Bikers GL Pro Rayakan Satu Dekade Anniversary
Terungkap dalam fakta persidangan, keterangan Ayu dan Ernayati hampir sama. Keduanya memberikan kesaksiannya bahwa terdakwa Mimin yang merupakan kasir JJ saat itu diduga melakukan upaya penggelapan.
“Modusnya, terdakwa menaikkan harga sejumlah minuman ringan. Misal air mineral yang seharusnya dijual Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, namun dijual Rp25 ribu. Begitu juga harga rokok bisa seharga Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Begitu juga terkait diskon, tidak diterapkan terdakwa. Terdakwa tetap menerapkan harga normal. Termasuk room yang diminta tamu, dipindah ke ruangan yang beda kelas atau tidak sesuai namun harganya tetap tinggi.
“Akibatnya banyak tamu atau pengunjung mengeluh. Termasuk pengunjung JJ Spa sempat turun,” katanya.
Sementara itu, pengacara Mimin Andriyani, Richard Simbolon SH dalam persidangan sempat mencecar kepada dua terapis soal SOP hingga harga room.
Ia juga menanyakan harga yang bisa mencapai Rp1,9 juta yang dibayarkan di JJ Spa untuk apa saja. Richard juga sempat mengaitkan keterangan saksi sebelumnya kepada dua saksi yang hadir.
Menanggapi itu, terdakwa Mimin sempat membantah adanya keterangan saksi Ernayati soal diskon yang mencapai 50 persen. (gus/wan)