Radarpekalongan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementriam Keuangan RI belum lama ini memberikan imbauan untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Karena mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Namun selama proses pemadanan data, NPWP format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 secara terbatas.
Baca Juga:Malaysia Open 2023: Fajar/Rian Juara!Daftar Jadi Calon Ketua PSSI, Erick Thohir: Butuh Nyali Bersihkan PSSI dari Tangan-Tangan Kotor
Sejauh ini DJP mencatat, ada 53 juta NIK yang sudah dilakukan integrasi menjadi NPWP hingga 5 Januari 2023. Sementara itu, ada sekitar 2.587 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT di awal 2023.
“Proses pengintegrasian NIK-NPWP masih terus berjalan. Saat ini sejumlah 53 juta NIK sudah terintegrasi NPWP,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada Dijen Pajak, Neilmaldrin Noor.
Jika belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP lewat simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Masuk ke lama www.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP
3. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
4. Masukkan kode keamanan yang sesuai
5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil
6. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
7. Cek validitaa sata dengan klik tombol validasi lalu klik ubah profil
8. Apabila proses berhasil, NIK bisa digunakan untuk login
Perlu dipahami bahwa NIK atau NPWP hanya sebagai identitas wajib pajak tapi belum tentu pemiliknya pasti kena pajak. Penggunaannya tergantung pada objek pajak itu sendiri.(nul)