JAKARTA, RADARPEKALONGAN.ID – Ribuan kepala dasa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia, hari ini menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPR RI gun menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun.
Tuntutan para kades tersebut rupanya mendapat dukungan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim yang menganggap gagasan untuk memperpanjang masa jabatan itu akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Pertimbangannya, dengan masa jabatan kades lebih lama, maka pembangunan desa dapat lebih efektif karena tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Baca Juga:Awas Bisa Berbahaya, Permainan Lato lato Tidak Cocok Dimainkan Anak Balita, Ini PenyebabnyaSobekan Irawan
“Masyarakat yang diuntungkan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ungkap Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya Selasa 17 Januari 2023.
Menurut Abdul Halim, saat ini konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.
“Saya mengikuti tahapan politik di pilkades, sehingga apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan, bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD,” katanya, seperti dikutip dari disway.id.
Sementara itu, usulan terkait masa jabatan Kepala Desa ini sudah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari para pakar yang menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.
Oleh karena itu periodisasi tersebut menurutnya bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.
Selain itu, jika kinerja Kades buruk, maka akan diberhentikan oleh pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga warga desa tidak perlu menunggu terlalu lama.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” tandasnya. (disway)