KAJEN,Radarpekalongan.id – Guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Kajen membuka gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan di Jalan Sindoro Nomor 6, Kompleks Perkantoran Pemkab Pekalongan di Kota Kajen.
“PDAM ada di Mal Pelayanan Publik. Setiap hari ada petugas atau karyawan yang ngantor di situ selama lima hari kerja. Senin sampai Jumat full ada. Dari jam 8.00 WIB hingga 15.00 WIB. Posisi kami di lantai 2,” ujar Direktur PDAM Kabupaten Pekalongan Nur Wachid, Senin (16/1/2023).
Di gerai PDAM di MPP itu ada beberapa pelayanan yang diberikan. Di antaranya, bisa menerima aduan, keluhan, dan masukan dari pelanggan atau masyarakat. Berbagai informasi terkait PDAM dan layanannya juga bisa ditanyakan di gerai tersebut. Di gerai itu juga bisa menerima pendaftaran sambungan baru. Pembayaran tagihan rekening air pun bisa dilakukan di gerai tersebut.
Baca Juga:Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Tak Lagi Ditempati, Ini AlasannyaMalam Ini, Ratusan Kades di Pekalongan Geruduk Jakarta, Ini Sasarannya
“PDAM sudah hadir di MPP sejak hari pertama MPP dibuka pada awal tahun 2023 ini,” kata dia.
Ia berharap, gerai di MPP itu bisa mempermudah pelanggan untuk melakukan pembayaran. Apabila ada pelanggan yang kebetulan melakukan kepengurusan apapun di MPP, sekalian bisa membayar tagihan di gerai PDAM di situ. Gerai itu diharapkan bisa mempermudah juga penyampaian keluhan atau masukan apabila pelanggan sedang berada di situ. “Yang ketiga bisa mempercepat dan mempermudah masyarakat mengakses informasi apapun, termasuk juga untuk pendaftaran sambungan,” katanya.
Selain di gerai PDAM di MPP, keluhan, masukan, dan informasi tentang PDAM, pelanggan bisa juga melalui sejumlah fasilitas yang disiapkan oleh PDAM. Di antaranya melalui IG pdamtirtakajen, Facebook perumda air minum tirta kajen, WA di nomor 0856 0044 0000, dan telepon di (0285) 381704.
“Selama ada gerai di MPP, sudah ada pendaftaran calon pelanggan baru mendaftar di situ, ada beberapa pembayaran di gerai MPP. Ada pula yang tanya-tanya. Silahkan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan pemerintah yang dijadikan satu yakni di MPP. Khusus untuk PDAM sampaikan di sana apakah itu keluhan, masukan, pembayaran, dan sebagainya,” kata dia.