RADARPEKALONGAN.ID – Berdagang sejak dahulu sampai sekarang sudah dilakukan oleh orang banyak untuk memenuhi kebutuhan dan mencari rezeki.
Perdagangan atau aktivitas jual-beli memang telah dikenal umat manusia sejak dahulu kala. Ajaran Islam secara tegas telah menghalalkan aktivitas jual-beli atau perdagangan dan mengharamkan riba.
Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Rasululullah SAW sebagai teladan umat adalah seorang entrepreneur sejati. Bahkan, sebelum diangkat Allah SWT menjadi Rasul, Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang yang jujur.
Baca Juga:Lantik Pengurus Ormawa, Rektor UIN Gus Dur: Teladani 4 Sifat Rasulullah!Ini Beberapa Larangan Rasulullah dalam Berdagang agar Daganganmu Laris dan Berkah
Berdagang juga merupakan pekerjaan mulia, untuk itu ada beberapa tips berikut dari Rasulullah SAW yang bisa diterapkan agar berdagang menjadi berkah, dilansir dari Muamalat:
1. Niatkan karena Allah SWT
Niat berdagang selain untuk mencari rezeki haruslah karena Allah, bukan karena ingin menumpuk harta dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Apabila berdagang diniatkan untuk mencari ridho Allah SWT, insyaallah segala urusan akan dimudahkan oleh-Nya.
2. Bersikap Jujur
Jujur dalam berdagang misalnya tidak mengurangi timbangan serta memberikan informasi yang benar mengenai kelebihan dan kekurangan barang yang dijual. Kejujuran dalam berdagang tentu akan menciptakan kepercayaan dari pihak pembeli sehingga mereka akan merasa senang dan yakin untuk membeli.
3. Jual barang yang halal & berkualitas baik
Dalam berdagang, Rasulullah selalu memastikan barang dagangannya berkualitas dan tidak cacart. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan pembeli dan menjadi dosa bagi si pejual.
4. Ambil Keuntungan Sewajarnya
Rasulullah juga hanya mengambil keuntungan sewajarnya, karena beliau juga mencari keberkahan dari Allah SWT. Mengambil keuntungan yang tidak wajar selain menyalahi agama juga dapat membuat dagangan tidak laku.
5. Saling Menguntungkan Kedua Belah Pihak
Rasulullah senantiasa menggunakan prinsip suka sama suka ketika berdagang. Artinya kedua pihak sama-sama merasa rela dan mencapai kesepakatan bersama, baik dalam harga, jenis barang, dan cara memberikan barang tersebut kepada pembeli. Dengan demikian keduanya merasa sama-sama diuntungkan.