Bantu Pengawasan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kejari Kabupaten Pekalongan

Bantu Pengawasan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kejari Kabupaten Pekalongan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Farah Diana, serahkan piagam penghargaan kepada Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kasi Datun Andi Tri Saputro. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan. Salah satunya untuk melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan dalam mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan perlindungan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan sinergitas itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan terbantu. Banyak perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenegakerjaan. “Kami dengan Kejaksaan baik di kota maupun di kabupaten sudah jalin kerjasama. Kita sudah MoU juga. Sudah koordinasi terkait forum kepatuhan,” terang Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Farah Diana, Rabu (18/1/2023).

Forum kepatuhan itu dibentuk bersama Kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan daripada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan perlindungan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Apresiasi itu diberikan ke Kejaksaan Kabupaten Pekalongan karena melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan kepatuhan.

Baca Juga:PNM Berhasil Memberdayakan UMKM di Indonesia Melalui Program PKU15 Adab Dalam Tidur Sesuai Sunah Nabi, Biasakan Tidur Dalam Keadaan Wudhu

“Jadi kemarin kita berikan apresiasi kepada Kejaksaan itu karena kita telah bersinergi di tahun 2022. Karena Kejaksaan sudah banyak membantu kami di dalam melakukan pengawasan kepatuhan, baik terhadap perusahaan yang belum mendaftar, maupun perusahaan yang menunggak iuran. Untuk yang kabupaten masih ke perusahaan yang belum daftar,” katanya.

“Kemarin kita itu mungkin baru empat bulan terakhir ya intensnya itu progresnya bagus. Hampir 70 persen itu patuh. Sisanya mungkin bukan belum patuh ya tapi masih proses pendaftaran,” ungkapnya.

Disebutkan, perusahaan yang sudah memiliki karyawan minimal dua orang dan bergaji minimal UMK itu sudah wajib memberikan jaminan perlindungan sosialnya kepada pekerjanya. Khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena pada saat dia bekerja, dia menerima upah maka hak jaminan sosialnya timbul. Dia harus mendapatkan perlindungan saat bekerja jika terjadi risiko risiko pada dia, maka dia punya hak mendapatkan perlindungan itu. Yang wajib memberikan jaminan sosial itu adalah pemberi kerjanya atau majikannya,” tandasnya.

Dikatakan, perusahaan-perusahaan berskala menengah-besar di Kabupaten Pekalongan itu rata-rata sudah patuh. Sudah memberikan perlindungan kepada karyawannya. Pihaknya sekarang tak lagi menyasar perusahaan menengah-besar, namun lebih ke perusahaan mikro. Meskipun di perusahaan mikro, tenaga kerjanya tidak ada perjanjian kerja dengan perusahaan. Namun perusahaan tetap wajib memberikan perlindungan sosial kepada para pekerjanya tersebut.

0 Komentar